Sunday, 4 April 2010

Makalah Hak Asasi Manusia di Eropa

KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW beerta keluarga, para sahabatnya dan para pengikutnya sampai akhir jaman.

Makalah agama ini diajukan untuk memenuhi tugas individu pada program jurusan IPS Ekonomi Akuntansi di Universitas Islam Pangeran Dharma Kusuma Segeran (UNIDARMA).
Pada kesempatan ini penyusun ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah membantu dalam menyelsaikan penyusunan makalah ini.
Menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu diharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun sebagai upaya perbaikan dalam penyusunan makalah di waktu yang akan datang.


Segeran, Pebruari 2009


Penyusun

DAFTAR ISI


Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Perumusan Masalah 1
C. Maksud dan Tujuan 2

BAB II LANDASAN TEORI
A. Penggunaan Sistem Ekonomi Islam 3
B. Prinsip Ekonomi Islam 4
C. Kebebasan Ekonomi Menurut Islam 6

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 7
B. Saran 7

DAFTAR PUSTAKA 8



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Bagi masyarakat dunia, khususnya masyarakat eropa pada akhirnya melewati perkembangan baik bagi ekonomi, sosial maupun politik dalam segi ekonomi, mulailah studi-studi ekonomi, yaitu segala gejala ekonomi dan pemecahanya yangn merumuskan buku-buku yang berupa kaidah dalamsegala hal yang berkaitan dengan ekonomi dengan demikian terpecalah dua mazhab ekonomi yaitu kapasitas dan sosialisme.
Meskipun duamzhab kapitalisme dan sosialisme telah tersebar luas mempengaruhi negara-negara lain, tapi tidak bisa kita memandang salah satu diantaranya memuat kebenaran. Karena kedua mazhab tersebut merupakan produk pemikiran manusia yang dalam situasi dan lingkungan di wilayah eropa. Maka dari itu kelirulah orang yang berkeyakinan bahwa cara memajukan ekonomi hanya dapat tercapai dengan mengikuti salah satu dari dua mazhab tersebut.

B. Perumusan Masalah
Sebagai muslim, kalau kita sungguh-sungguh percaya bahwa Islamlah agama yang mencakup seluruh bahwa kehidupan maka kita wajib berpendidikan, bahwa Islam sebagai DIN telah menggariskan prinsip-prinsip keehidupan yang sangat luas mencakup berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi.
Aliran atau mazhab ekonomi Islam bukanlah kapasitas atau sosialisme. Islam mempunyai corak ekonomi terendiri dan berbeda dari mazhab-mazhab lain, jadi sebenarnya pengertian ekonomi Islam dan bagaimana ciri-ciri ekonomi Islam.

C. Maksud dan Tujuan
1. Mendapatkan gambaran tentang kgiatan perekonomian dengan menggunakan sistem ekonomi Islam.
2. Mendapatkan penjelasan dari penggunaan sistem ekonomi Islam dengan aqidah dan syariah Islam.


BAB II
LANDASAN TEORI



A. Sistem Ekonomi Islam
Profesor Jacyuen Austry, seorang pakar ekonomi berkebangsaan Prancis yang terkenal, mengatakan bahwa jalan menumbuhkan ekonomi tidak terbatas pada dua mazhab itu, bahkan di sana ada satu mazhab lain yaitu mazhab ekonomi Islam. Profesor tersebut berpendapat bahwa mazhab ekonomi Islam inilah yang memimpin dunia kelak, karena ia merupakan susunan kehidupan yang sempurna.
Seorang orientalis berkebangsaan Prancis, Raymond Charles memperkuat pendapat di atas, katanya: "Islam telah menggariskan jalan kemajuan tersendiri. Di bidang produksi ia sangat memuliakan kerja dan mengharamkan segala bentuk eksploitasi. Dan di bidang distribusi la menetapkan dua kaidah: bagi masing-masing menurut kebutuhannya seperti hak Ilahi yang kudus, oleh negara dibebankan kepada setiap orang. Dan bagi masing-masing menurut hasil kerja, dengan tidak mengabaikan perbedaan mencolok dalam kekayaan dan pendapatan".
Apakah ekonomi Islam itu? Sementara ahli memberi definisi, Ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang terjelma di dalamnya bagaimana cara Islam mengatur kehidupan perekonornian, dengan apa yang dimiliki dan ditunjukkan oleh mazhab ini tentang ketelitian cara berpikir yang terdiri dari nilai-nilai sejarah yang ada hubungannya dengan uraian sejarah masyarakat manusia.
Sebagian lagi berpendapat bahwa ekonomi Islam ialah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari A1-Qur'an dan As-Sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut, sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
Ada beberapa definisi lain yang dikemukakan oleh para ahli tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam itu. Akan tetapi dengan dua contoh definisi tersebut sudah memadai bagi kita dalam memahami secara garis besar gambaran ekonomi Islam itu. Apabila kita ambil definisi yang kedua di atas, yaitu definisi yang dikemukakan oleh Dr. Muhammad Abdullah Al-Arabi dalam kuliah di Universitas Al-Azhar, Kairo, dapat kita simpulkan bahwa ekonomi Islam ini terdiri dari dua bagian: salah satu di antaranya tetap dan yang lain dapat berubah-ubah. Yang pertama "Sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah" yang ada hubungannya dengan urusan-urusan ekonomi, sedang yang kedua adalah "Bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa".
Ekonomi Islam mempunyai ciri-ciri khusus, yang membedakannya dari ekonomi hasil penemuan manusia. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut :
1. Ekonomi Islam merupakan bagian dari sistem islam
2. Ekonomi Islam merealisasi keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat

B. Prinsip Ekonomi
Prinsip Ekonomi Laba Versus Tauhid
Prinsip ekonomi laba yang non-Islam ialah:
a. Berkorban sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan tertentu, atau berkorban tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Prinsip ekonomi demikian dipergunakan oleh pedagang dan pengusaha yang mencari keuntungan.
b. Dengan alat yang ada berusaha memenuhi kebutuhan sebesarbesarnya, atau dengan alat sekecil-kecilnya, berusaha memenuhi kebutuhan tertentu.
Prinsip ekonomi ini dipergunakan oleh seorang konsumen, ia ingin mendapatkan sisa guna sebesar-besarnya yang melebihi atau sebagai kelebihan biaya yang dikeluarkannya.
Dalam prinsip tauhid ekonomi ialah berkorban secara tidak kikir dan tidak boros dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan yang layak. DalamAl Qur'an tidak begitu jelas diungkapkan kata keuntungan dalam arti ekonomi, namun dalam QS. 4:134 disebutkan bahwa keuntungan yang didapat di dunia ini, walaupun besar, masih dianggap kecil atau bahkan merupakan kerugian jika dibandingkan dengan pahala atau keuntungan di akhirat. Ayat tersebut menyindir para pengusaha yang selalu mengejar keuntungan sebesar-besarnya, yang justru akan melalaikan ingatan kepada Allah. Hal itu dapat dipahami dari ayat-ayat berikut:
"Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. " (QS. 4:134)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta kamu dan anak-anak kamu melalaikan kamtr dari naengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian, maka mereka itulah orangorang yang rugi. " (QS. 63:9)

v Hal-hal yang diharamkan itu antara lain:
a. Riba
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. 2:275)
"Orang-orang yang makan (mengambil riba) tidak- dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. " (QS. 2:275)
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. " (QS. 2:276)
"Hai orang-orang yang beriman, bertak-walah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orangorang beriman. " (QS. 2:278)
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah,: bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya " (QS. 2:279)
Bahkan perang juga dipermaklumkan oleh Rasulullah terhadap orang-orang yang terkait, sebagaimana sabdanya:
"Rasulullah SAW mengutuk pemakan (pengambil) riba, pemberi makan dengan riba, penulis dan saksinya, seraya sabdanya: Mereka sekalian sama. " (HR. Muslim)
Macam-macam riba
Riba yang diharamkan dalam Islam pada pokoknya ada dua bentuk:
1) Riba Nasi-ah (Riba karena pengunduran waktu)
2) Riba Fadlal (Riba Penambahan)

a. Kebebasan Ekonomi Menurut Islam
Pada saat Islam mengakui kebebasan ekonomi, kita dapati ia telah menentukan ikatan-ikatan, dengan tujuan merealisasi dua hal berikut ini.
1. Agar kegiatan ekonomi berdasarkan hukum menurut pandangan Islam.
2. Terjaminnya hak negara dalam ikut campur, baik untuk mengawasi kegiatan ekonomi terhadap individu-individu maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu ditangani oleh individu-individu atau tidak mampu mengeksploitasinya dengan baik.
Pada prinsipnya setiap kegiatan ekonomi itu diperbolehkan kecuali jika ada nash yang melarang melakukannya. Kebebasan ekonomi ini merupakan kaidah umum yang didasarkan pada ayat-ayat Al Qur'an sebagaimana firman Allah SWT:
"Dialah Allah yang menjadikan .segala yang ada di bumi untukmu” (QS. 2:29)


BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Setelah penyusun mambaca dan mampelajarai maka penusun menimpulkan bahwa sistem ekonomi Islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-quran dan Al-hadist, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut, sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
Di Indonesia sistem ekonomi Islam masih di pandang baru oleh masyarakatnya, karena sistem ekonomi Islam lahir setelah adanya Ekonomi Kapasitas dan Sosialisasi, Ekonomi kapasitas sangat berlawanan dengan sistem Ekonomi Islam yang memakai Aqidah dan syariah Islam. Sedangkan kedua mazhab tersebut hanya berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia.

B. Saran
Adapun saran yang disampaikan pernyataan adalah :
1. Ekonomi Islam agama merasa harus diterapkan di Indonesia, karena sebagian penduduknya beragama Islam dan jika ekonomi Islam mamapu bertahan dalam kondisi apapun, mungkin perekonomian Indonesia akan lebih baik lagi karena sistem ekonomi Islam mempunyai prinsip mensejahterakan masyarakat.
2. Di Indonesia haruslah ada kebijakan pemerintah tentang ekonomiIslam karena kita hidup dalam hukum Islam. Sebagai muslim sebaiiknya perpegang teguh terhadap hukum Islam yang bersumber pada Al-Qura’an dan Al-hadist yang akan membawa kebahagiaan dunia dan akhirat.

DAFTAR PUSTAKA


Drs. Kaelany HD, M.A, Islam dan aspek-aspek Kemasyarakatan, Bumi Aksara, Jakarta, 2005.
Al-Assal, Ahmad, Mohammad, Dr, dan kawan-kawan Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-prinsip dan tujuan-tujuanya (terjemahan Anshari Umar dan kawan-kawan, Bina Ilmu, Surabaya, 1980.
Mohammad Fachruddin, K.,Dr, Riba dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi, A-Ma- Rif, 1961.

No comments:

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda! Jangan Lupa Untuk Meninggalkan Komentar!.