Thursday 16 April 2015

Makalah Demokrasi Di Indonesia

Puji syukur serta shalawat dan salam kita panjatkan kehadirat Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya sehingga kita dapat menyajikan Makalah Tentang Demokrasi di Indonesia.
Berkat rahmat Allah SWT yang Maha Esa, kami diberi kekuatan, kesabaran dan ilmu pengetahuan sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Tentang Demokrasi di Indonesia ini.
Kami menyadari bahwa MAKALAH  TENTANG DEMOKRASI DI INDONESIA ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan pada Makalah Tentang Demokrasi di Indonesia ini, guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam menyusun Makalah Tentang Demokrasi di Indonesia ini dari awal sampai akhir. Serta berharap agar Makalah Tentang Demokrasi di Indonesia ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan.

BAB I
PENDAHULUAN


1.1   LATAR BELAKANG
 Negara Kestuan Republik Indonesia merupakan negara yang terdiri dari belasan ribu pulau, negara yang kaya akan sumber daya dan budaya, negara dengan penduduk terpadat ke-3 di dunia, negara yang makmur, aman dan tentram, negara yang merupakan tanah air kita yang selalu kita cintai dan banggakan dimanapun kita berada, karena kita adalah putra putri Indonesia.
Bangsa Indonesia dengan segala keanekaragamanya merupakn suatu ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara lain. Kita memiliki Ideologi dan dasar hukum yang sama, tujuan yang sama dan jiwa yang sama, semuanya terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Semua yang kita yakini dan kita laksanakan semata- mata agar sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam dasar negara juga tercantun kedaulatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang kita amalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai dewan perwakilan, perwakilan inilah yang merupakan jembatan penghubung antara penguasa dan asal dari kekuasaan itu sendiri yaitu rakyat. Dalam pemerintahan Indonesia rakyat adalah aspek terpenting dalam kekuasaan karena sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini merupakan Demokrasi.
Dengan dibuatnya makalah ini sebagai penilaian sekaligus dapat menuangkan pengetahuan tentang apa itu demokrasi dan bagaimana pelaksaanaan demokrasi di Indonesia dengan mengkaji tentang Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak masa Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi.


1.2     RUMUSAN MASALAH
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.    Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak Orde lama, Orde baru, dan reformasi.
2.    Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
3.    Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-1965)
4.    Demokrasi Pancasila pada masa Orde baru (1966-1998)
5.    Demokrasi Era Reformasi






















BAB II
PEMBAHASAN

          
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.(Moh.Mahfud MD.2000:9)
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengn kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam Trias Politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

2.2 Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
Pada masa orde lama ada dua pelaksanaan yaitu :
1. Masa Demokrasi Liberal
2. Masa Demokrasi Terpimpin

1.    Masa Demokrasi Liberal
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
·      Dominanya politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa
·      Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah
·      Tidka mampunya para anggota konstituante bersidang dalam mennetukan dasar negara.
Presiden sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 keputusan yaitu:

1.    Menetapkan pembubaran konstituante
2.         Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.         Pembentukan MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlah masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal(www.wikibooks.org)
Pada massa ini kekuatan demokrasi belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada bangsawan dan kaum terpelajar, sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu demokrasi, mengingat usia kemerdekaan Indonesia yang masih muda saat itu dan keadaan sosial politik yang belum stabil setelah penggantian konstitusi, maka tak ayal banyak rakyat Indonesia yang terutama berada di bawah garis kemiskinan lebih memikirkan kelangsungan hidupnya dari pada harus memikirkan tentang demokrasi dan pemerintahan.

Demokrasi Liberal Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 di Indonesia
Sistem politik pada periode ini, Indonesia menggunakan UUDS RI 1950, yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan piagam persetujuan antara pemerintah RIS dengan pemerintah RI (Yogyakarta) pada tanggal 19 Mei 1950.
1)      Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Pasal 1 UUDS RI 1950 menyatakan:
a)      RI yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
b)      Kedaulatan RI adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama DPR.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 tersebut, negara Indonesia berbentuk kesatuan, artinya di dalam negara Indonesia tidak ada negara-negara bagian dan hanya mengenal satu pemerintah yakni pemerintah pusat. Kepada daerah diberikan otonomi seluas-luasnya oleh pemerintah pusat untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian, negara RI adalah negara kesatuan yang menggunakan sistem desentralisasi. Dalam pasal itu pula ditegaskan bentuk pemerintahan republik.



2)    Sistem Pemerintahan
Alat-alat perlengkapan negara yakni presiden, menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan. Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah parlementer dengan menggunakan Kabinet Parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Para menteri bertanggung jawab kepada DPR (parlemen). Presiden tidak dapat diganggu gugat artinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pada saat mulai berlakunya UUDS 1950 badan legislatif yang ada adalah DPR sementara yang terdiri dari gabungan DPR RIS ditambah dengan anggota dan ketua BPKNIP ditambah dengan anggota atas penunjukan presiden. Pemilu yang pertama kali di Indonesia diselenggarakan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1953.
Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Dalam melaksanakan tugasnya, DPR mempunyai hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget. Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah.

3)    Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada akhirnya aspirasi politik di dalam Keanggotaan Badan Konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955 terbagi dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan golongan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi, Presiden Soekarno mengajukan usul dalam sidang Konstituante untuk kembali ke UUD 1945. Sesudah ada pembicaraan, kedua belah pihak dapat menerima.
Akan tetapi golongan agama ingin menerima UUD 1945 dengan amandemen, yaitu bahwa rumusan Piagam Jakarta dicantumkan di dalamnya, sedangkan golongan nasionalis menerimanya tanpa amandemen. Setelah diadakan pemungutan suara, hasilnya tidak seperti yang ditentukan dalam UUDS 1950, bahkan Badan Konstituante tidak melanjutkan sidang-sidangnya. Untuk menyelamatkan negara, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit itu berisi antara lain:
a) Pembubaran Konstituante
b) Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c) Pembentukan MPR Sementara dan DPA Sementara.
Dengan adanya dekrit inilah yang kemudian menjadi sumber hukum dan penyelenggaraan pemerintahan.

2.    Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1965
Pada masa ini, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit yang dinamakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dikeluarkannya dekrit tersebut disebabkan karena ketidakmampuan konstituante untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang baru bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun demikian di dalam praktik ketatanegaraannya dalam sistem Demokrasi Terpimpin ini tidak dilaksanakan secara konsekuen, bahkan justru sebaliknya, karena di dalam praktiknya sangat jauh dan menyimpang dari arti yang sebenarnya, realisasinya justru yang memimpin demokrasi ini bukan Pancasila tetapi dipimpin oleh Presiden Soekarno. Akibatnya demokrasi yang dijalankan tidak lagi berdasarkan keinginan luhur bangsa Indonesia dengan menggunakan Pancasila sebagai pedomannya, akan tetapi didasarkan kepada keinginan-keinginan atau ambisi-ambisi politik Presiden Soekarno.
Sebelum mempelajari kegiatan belajar berikutnya peserta didik diharapkan mempelajari demokrasi terpimpin. 
1.  Kondisi Politik Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin adalah suatu paham yang tidak didasarkan atas paham liberalisme, sosialisme, nasionalisme, fasisme dan komunis, akan tetapi suatu paham demokrasi yang didasarkan kepada keinginan-keinginan luhur bangsa Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yang menuju pada suatu tujuan mencapai masyarakat adil dan makmur yang penuh dengan kebahagiaan material dan spiritual sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agusturs 1945.
Dengan dikeluarkannya “Dekrit Presiden”, Kabinet Karya dibubarkan dan diganti dengan Kabinet Kerja yang langsung dipimpin oleh Presiden Soekarno. Presiden sekaligus bertindak sebagai perdana menteri, sedang Ir. Djuanda diangkat sebagai menteri pertama. Program pokok kabinet meliputi penyelesaian masalah keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat dan masalah sandang pangan. Pada periode ini Presiden Soekarno hampir memegang seluruh kekuasaan. Presiden menciptakan sistem politik yang dinamakan Demokrasi Terpimpin. Presiden kemudian mengeluarkan Penetapan No. 7 Tahun 1959 untuk mengatur kehidupan partai politik di Indonesia, yang antara lain menyebut bahwa hanya partai-partai yang dapat menerima Pancasila yang akan diberi hak hidup.

2. Kondisi Ekonomi Pada Masa Terpimpin
Dekrit Presiden yang dikeluarkan 5 Juli 1959 juga membawa perubahan dalam bidang ekonomi. Presiden kemudian mengeluarkan Deklarasi Ekonomi (Dekon) yang antara lain menyebutkan bahwa penyelenggaraan ekonomi harus dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah. Kebijaksanaan pemerintah dalam ekonomi terutama nampak dalam kebijaksanaan moneternya.
Untuk membendung inflasi Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 yang mulai berlaku 25 Agustus 1959. Peraturan itu dimaksudkan untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar. Untuk itu nilai uang kertas pecahan Rp 500,00 dan Rp 1.000,00 diturunkan nilainya masing-masing menjadi Rp 50,00 dan Rp 100,00. Di samping itu juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1959 tentang pembekuan sebagian dari simpanan pada bank-bank. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar, terutama dalam tahun 1957 dan 1958.
Sementara perdagangan ekspor-impor dan perdagangan dalam negeri juga mengalami kemerosotan sehingga penghasilan negara juga merosot. Dengan demikian defisit anggaran belanja menjadi meningkat, dan hanya sebagian kecil saja yang dapat ditutup dengan pinjaman-pinjaman dari luar negeri.

2.3  Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru
Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Sebagai pengganti masa Orde Lama, maka muncul pemerintahan Orde Baru dengan dukungan kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama.
Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru ditandai perbedaan, yaitu dilaksanakan pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari lima kali untuk memilih anggota DPRD  tingkat I, DPRD tingkat II, dan DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membentuk MPR yang bertugas menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.(Kacung maridjan,2010:64)
Dari hasil pemilu 1971 sampai pemilu 1997, pucuk pemerintahan tidak pernah mengalami pergantian, hanya pejabat setingkat menteri yang silih berganti. Pucuk kekuasaan tidak pernah digantikan orang lain, Soeharto menjabat 32 tahun karena pada massa itu belum dikenal adanya pembatasan kekuasaan presiden tentang periode jabatan.
Namun terjadi kemajuan pesat dibidang pembangun secara fisik dengan bantuan dari negara asing yang memberikan pinjaman lunak. Oleh karena besarnya pinjaman yang menjadi beban pemerintah, bersamaan dengan krisis ekonomi maka pemerintahan menjadi goyah. Kita melepaskan PT. Freeport dengan sisitem pembagian saham, dan lebih parahnya lagi mayoritas atau hampir bisa dikatakan seluruh keuntungan PT. Frepoort mengalir ke devisa Amerika sebagai negara kreditur kita. Selain itu, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara pada rezim orde baru kurang kosekuen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Tanggal 21 Mei 1998 presiden resmi mengundurkan diri.
Kekuasaan Orde Baru sampai tahun 1998 dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengamalkan nilai-nilai demokrasi. Praktik kenegaraan Orde Baru dijangkiti korupsi, kolusi,  dan nepotisme.
Dengan demikian dapaat dikatakan bahwa demokrasi pada masa orde baru hanya sekedar formalitas belaka, karena pada ahirnya rezim yang berkuasa akan tetap menekan kita untuk memilihnya kembali menjadi penguasa di negeri ini.

Pancasila di Era Orde Baru
Era Orde Baru dalam sejarah republik ini merupakan masa pemerintahan yang terlama, dan bisa juga dikatakan sebagai masa pemerintahan yang paling stabil. Stabil dalam artian tidak banyak gejolak yang mengemuka, layaknya keadaan dewasa ini. Stabilitas  yang entah semu atau memang riil tersebut, diiringi juga dengan maraknya pembangunan di segala bidang. Era pembangunan, era penuh kestabilan, yang saat ini menimbulkan romantisme dari banyak kalangan di negara ini, ditandai dengan semakin gencarnya campaign “piye kabare” di seantero pelosok nusantara. Menariknya, dua hal yang menjadi warna Indonesia di era Orde Baru, yakni stabilitas dan pembangunan, serta merta tidak lepas dari keberadaan Pancasila. Pancasila menjadi alat bagi pemerintah (baca: Soeharto) untuk semakin menancapkan kekuasaan di Indonesia. Pancasila begitu diagung-agungkan; Pancasila begitu gencar ditanamkan nilai dan hakikatnya kepada rakyat; dan rakyat tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang mengganjal, kala itu tentunya.
Gencarnya penanaman nilai-nilai Pancasila di era Orde Baru salah satunya dilatarbelakangi hal bahwa rakyat Indonesia harus sadar jika dasar negara Indonesia adalah Pancasila itu sendiri.  “Masyarakat pada masa itu memaknai pancasila sebagai hal yang patut dan penting untuk ditanamkan”, ujar Hendro Muhaimin, peneliti di Pusat Studi Pancasila UGM. Selain itu menurutnya pada era Orde Baru semua orang menerima Pancasila dalam kehidupannya, karena Pancasila sendiri adalah produk dari kepribadian dalam negeri sendiri, dan yang menjadi keprihatinan khalayak pada masa itu adalah Pemerintahnya, bukan Pancasilanya.
Hendro Muhaimin juga menambahkan bahwa Pemerintah di era Orde Baru sendiri terkesan “menunggangi” Pancasila, karena dianggap menggunakan dasar negara sebagai alat politik untuk memperoleh kekuasaan. “Pada dasarnya, yang salah bukanlah Pancasila, karena Pancasila dibuat dari penggalian kepribadian bangsa ini, dari cerminan bangsa Indonesia, maka para pemegang kekuasaan pada rezim  itu, yang menggunakan Pancasila secara politis, adalah pihak yang seharusnya bertanggungjawab akan gejolak-gejolak yang terjadi”, ujarnya. Namun disamping hal-hal tersebut, penanaman nilai-nilai Pancasila di era Orde Baru juga dibarengi dengan praktik dalam kehidupan sosial rakyat Indonesia.
Kepedulian antar warga  sangat kental, toleransi di kalangan masyarakat cukup baik, dan budaya gotong-royong kala itu sangat dijunjung tinggi. Selain itu, contoh dari gencarnya penanaman nilai-nilai tersebut dapat dilihat dari penggunaan Pancasila sebagai asas tunggal dalam kehidupan berorganisasi, yang menyatakan bahwa semua organisasi, apapun bentuknya, baik itu organisasi masyarakat, komunitas, perkumpulan, dan sebagainya haruslah mengunakan Pancasila sebagai asas utamanya. Apabila ada asas-asas organisasi lain yang ingin ditambahkan sebagai asasnya, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, muncul juga anggapan bahwa Pancasila dianggap sebagai “pembius” bangsa, karena telah “melumpuhkan” kebebasan untuk berorganisasi.



2.4    Demokrasi di Indonesia Era Reformasi
Gerakan reformasi membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha penegakkan kedaulatan rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan mengurangi dominasi pemerintah dalam kehidupan politik. Dengan pengangkatan BJ Habibie sebagai presiden baru berubah juga pola otoriter penguasa yang selama 32 tahun kita rasakan ketika massa pemerintahan Soeharto. (Soehino,2010:108).
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada UUD 1945 yang telah diamandemen oleh MPR.  Dengan penyempurnaan pelaksanaannya, meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegakkan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan (check and balance system ) yang jelas antar lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif dan yang lebih jelas tidak ada kekuasaan berlebih pada salah satu lembaga, seperti berikut :
1.    Presiden dan wakil Presiden dipilih dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali jabatan yang sama.
2.    DPA  dihapuskan
3.    Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan hasil pemilu. Nuansa demokrasi sangat terasa dalam era reformasi ini, terutama dalam hal penegakkan HAM dan usaha recovery ekonomi dan kemandirian bangsa.

Demokrasi Pancasila pada Era Reformasi

Demokrasi pancasila pada era reformasi adalah salah satu reaksi terhadap pemerintahan orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita demokrasi pancasila. Era reformasi berlangsung dari 1998 sampai dengan saat ini atau sering disebut orde transisi demokrasi pancasila.Sebagai warga negara kita pasti berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah agar pelaksanaan demokrasi pancasila di era reformasi ini lebih baik dari era sebelumnya.
Ada beberapa hal yang akan menjamin sukses atau tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi ini. Antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Komposisi elite politik yang ada di mana tidak ada sistem monopartai dan tidak adanya diktator komunitas. Semuanya memiliki porsi yang sama untuk mewakili rakyat semata.
2.    Desain institusi politik di mana institusi politik disusun sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat yang dipilih benar-benar mewakili rakyat Indonesia bukan mewakili partai, sehingga lebih mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang dibuatnya. Institusi yang ada juga selalu mendukung perwujudan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
3.    Budaya politik yang selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu, maka demokrasi pancasila benar-benar mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalah segala bidang.
4.    Peranan masyarakat yang aktif dalam memberikan aspirasi dalam pemilihan wakil-wakil rakyat serta melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras.
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu:
a.    Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
b.    Aspek kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturandalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
c.    Aspek materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
d.    Aspek organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e.    Aspek semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
f.     Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.
Berikut ini merupakan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun:
a.    Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b.    Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c.    Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai.
d.    Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cenderung otoriter)
e.    Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
f.     Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).

BAB III
PENUTUP


Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Pada masa orde lama ada dua pelaksanaanyaituMasa demokrasi leberal dan Masa demokrasi terpimpin. Pada demokrasi liberal kekuatan demokrasi belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada bangsawan dan kaum terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu demokrasi. Sedangkan pada demokrasi terpimpin demokrasi hanyalah sebuah kendaraan. Layaknya mobil, demokrasi merupakan sarana mereka untuk maju sebagai pemimpin politik. Sarana untuk mengeksploitasi simpati rakyat untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya
Demokrasi pada masa orde baru hanya sekedar formalitas belaka,karena meskipun kita memperjuangkan apapun yang kita anggap sebagai salah satu perwujudan dari demokrasi pada ahirnya rezim yang berkuasa akan tetap menekan kita untuk memilihnya kembali menjadi penguasa di negeri ini.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan hasil pemilu. Nuansa demokrasi sangat terasa dalam era reformasi ini, terutama dalam hal penegakkan HAM dan usaha recovery ekonomi dan kemandirian bangsa.

  
DAFTAR PUSTAKA


      Mahfud,Moh MD.2000.Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia.Jakarta:Rineka Cipta.


Terima Kasih Atas Kunjungan Anda! Jangan Lupa Untuk Meninggalkan Komentar!.