Tuesday 17 March 2015

MAKALAH TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA




MAKALAH
TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA

Disusun untuk memenuhi Tugas
Mata Kuliah Ilmu Pengetahuan Sosial
Dosen : ---


Disusun oleh :

NIM : -----

UNIVERSITAS ISLAM
PANGERAN DHARMA KUSUMA SEGERAN INDRAMAYU
UNIDARMA
Jl. KH. Hasyim Asy’ari No.1 Segeran Juntinyuat Indramayu
Telp. (0234) 487575 Fax (0234) 485176
2014


KATA PENGANTAR

           
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan berkat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini guna melengkapi tugas Mata Kuliah Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial di Universitas Pangeran Dharma Kusuma (UNIDARMA) Segeran Indramayu.
Makalah ini berisi materi tentang “Terjadinya Sebuah Negara”. Yang akan menjabarkan tentang teori-teori yang merujuk pada terbentuknya suatu negara, berikut contoh-contoh tentang uraian yang berkaitan.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat untuk para pembaca guna mendapatkan wawasan dan pengetahuan tentang terbentuknya sebuah negara.
Dari hati yang terdalam penulis mengutarakan permintaan maaf atas kekurangan makalah ini, karena penulis tahu makalah yang penulis buat ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis berharap kritikan, saran, dan masukan yang membangun dari pembaca guna penyempurnaannya ke depan.
Akhir kata penulis ucapkan terimakasih dan semoga makalah ini bermanfaat sesuai dengan fungsinya. Amin.


Indramayu, 24 Desember 2014

Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii
BAB      I ......................................................................................................... PENDAHULUAN              1
1.1.  Latar Belakang ................................................................................ 1
1.2.  Rumusan Masalah ........................................................................... 1
1.3.  Tujuan ............................................................................................. 1
1.4.  Batasan Masalah ............................................................................. 2
BAB      II ........................................................................................................ PEMBAHASAN                 3
2.1. Proses Terbentuknya Negara ........................................................... 3
2.2. Unsur-Unsur Negara ....................................................................... 4
2.3. Bentuk-Bentuk Negara ................................................................... 5
2.4. Tugas-Tugas Negara ........................................................................ 7
BAB III                                                                                                             PENUTUP               11
3.1. Kesimpulan ..................................................................................... 11
3.2. Saran ............................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN


1.1.  Latar belakang
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk mengangkat tema dengan tujuan dapat memmbantu mengatasi masalah tentang terbentuknya negara dilihat dari unsur-unsurnya, sehingga dapat di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1.2.      Rumusan masalah
1) Bagaimana proses terbantuknya Negara?
2) Apa unsur-unsur Negara?
3) Bagaimana Bentuk-bentuk Negara?
4) Apa Tugas-tugas Negara ?

1.3.      Tujuan
1) Mengetahui proses terbentuknya Negara
2) Mengetahui unsur-unsur Negara
3) Mengetahui bentuk-bentuk Negara.
4) Mengetahui tugas-tugasNegara.

1.4.      Batasan Masalah
Batasan-batasan masalah hanya membahas tentang
1) Proses terbentuknya Negara
2) Unsur-unsur Negara
3) Bentuk-Bentuk Negara
4) Tugas-tugas Negara.
BAB II
PEMBAHASAN


2.1.    Proses Terbentuknya Negara
Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
a. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas adalah sebagai berikut:
1)    Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penaklukan-penaklukan.
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

2)    Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional.
3)    Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase mi lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penakiukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahirnya negara Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun secara de jure.
b. Pendekatan Teoritis
Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang berdasarkan pada pendapat-pendapat para ahli yang masuk akal dan berbagai hasil penelitian.
c. Pendekatan faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis).

2.2.    Unsur-unsur Negara
a. Unsur Konstuktif adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan.
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
b. Unsur Deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh di penuhi atau menyusul di penuhi setelah negara berdiri.
- Harus ada tujuannya
- Harus ada Kedaulatan.
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum

2.3.    Bentuk-Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama


Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-    Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-    Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-    Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-    Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

2.4.    Tugas-Tugas Negara
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-    Adanya perintah atau larangan
-    Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. Traktaat (treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-    Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-    Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-    Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-    Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim


2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-    Hukum tertulis, yang terbagi atas :
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-    Hukum tak tertulis
1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-   Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-   Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-   Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-   Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
2. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-   Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-   Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-   Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
3.  Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-   Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah- perintah dan larangan-larangan
-   Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
4. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-   Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-   Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
5. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-   Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-   Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
6. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-   Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-   Hukum public (hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.
BAB III
PENUTUP


3.1.    Kesimpulan
Negara adalah merupakan suatu wilayah dimana terdapat sekelompok manusia melakukan kegiatan pemerintahan. Unsur-unsur negara ada dua yaitu:
a. Unsur Konstruktif yaitu unsur yang mutlak harus ada pada saat terbentuknya suatu negara.
b. Unsur Deklaratif yaitu unasur yang tidak mutlak ada pada saat berdiri, teapi unsur ini boleh dipenuhi setelah negara itu sendiri terbentuk.

3.2.    Saran
Dengan membaca makalah ini, pembaca disarankan agar bisa mengambil manfaat tentang pentingnya identitas nasional bagi bangsa dan negara Indonesia dan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA


Basri,Yusmar dan Amrin Imran.1997.Sejarah Nasional dan Umum 2.Jakarta:Balai Pustaka.
Ensliklopedi Nasional Indonesia.1991. Jilid 3.Jakarta: PT.Cipta Adipustaka.
Kaelan dan Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma, Edisi pertama.
Kusnardi, Moh. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.
Nugroho,untung.1994.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Solo:Usaha Makmur Solo.
Tutik Triwulan. 2006. Pokok Pokok Hukum Tata Negara. Jakarta : Prestasi Pustaka

No comments:

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda! Jangan Lupa Untuk Meninggalkan Komentar!.