MAKALAH
TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA
Disusun untuk memenuhi Tugas
Mata Kuliah Ilmu Pengetahuan
Sosial
Dosen : ---
Disusun oleh :
NIM : -----
UNIVERSITAS ISLAM
PANGERAN DHARMA KUSUMA SEGERAN INDRAMAYU
UNIDARMA
Jl.
KH. Hasyim Asy’ari No.1 Segeran Juntinyuat Indramayu
Telp.
(0234) 487575 Fax (0234) 485176
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan berkat-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini guna
melengkapi tugas Mata Kuliah Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial di Universitas
Pangeran Dharma Kusuma (UNIDARMA) Segeran Indramayu.
Makalah ini berisi materi tentang “Terjadinya
Sebuah Negara”. Yang akan menjabarkan
tentang teori-teori yang merujuk pada terbentuknya suatu negara, berikut
contoh-contoh tentang uraian yang berkaitan.
Penulis
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian
makalah ini. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat untuk para
pembaca guna mendapatkan wawasan dan pengetahuan tentang terbentuknya sebuah negara.
Dari hati yang terdalam penulis mengutarakan permintaan maaf atas kekurangan makalah ini, karena penulis tahu makalah yang penulis buat ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis berharap kritikan, saran, dan masukan yang membangun
dari pembaca guna penyempurnaannya ke depan.
Akhir kata penulis ucapkan terimakasih dan semoga
makalah ini bermanfaat sesuai dengan fungsinya. Amin.
Indramayu, 24 Desember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii
BAB I ......................................................................................................... PENDAHULUAN
1
1.1. Latar Belakang ................................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah ........................................................................... 1
1.3. Tujuan ............................................................................................. 1
1.4. Batasan Masalah ............................................................................. 2
BAB II ........................................................................................................ PEMBAHASAN
3
2.1. Proses Terbentuknya Negara ........................................................... 3
2.2. Unsur-Unsur Negara ....................................................................... 4
2.3. Bentuk-Bentuk Negara ................................................................... 5
2.4. Tugas-Tugas Negara ........................................................................ 7
BAB III PENUTUP
11
3.1. Kesimpulan ..................................................................................... 11
3.2. Saran ............................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus)
berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah
masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.
Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur
kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Penyusunan makalah ini
dimaksudkan untuk mengangkat tema dengan tujuan dapat memmbantu mengatasi
masalah tentang terbentuknya negara dilihat dari unsur-unsurnya, sehingga dapat
di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.2. Rumusan masalah
1) Bagaimana proses terbantuknya
Negara?
2) Apa unsur-unsur Negara?
3) Bagaimana Bentuk-bentuk
Negara?
4) Apa Tugas-tugas Negara ?
1.3. Tujuan
1) Mengetahui proses terbentuknya
Negara
2) Mengetahui unsur-unsur Negara
3) Mengetahui bentuk-bentuk
Negara.
4) Mengetahui tugas-tugasNegara.
1.4. Batasan Masalah
Batasan-batasan masalah hanya
membahas tentang
1) Proses terbentuknya Negara
2) Unsur-unsur Negara
3) Bentuk-Bentuk Negara
4) Tugas-tugas Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Proses Terbentuknya Negara
Pada umumnya ada 3 (tiga)
pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
a. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan
pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas adalah sebagai berikut:
1) Fase Genootschaft
Kehidupan manusia
diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok
masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala suku
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku
merupakan primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat) dan
memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami
maupun karena penaklukan-penaklukan.
Kepala suku sebagai
primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang
lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang
memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata
yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh
kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
2) Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara
nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat
dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas
kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional.
3) Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin
lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja
yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih
pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase mi
lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya
negara demokrasi.
Menurut pendekatan
pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya
revolusi, intervensi, dan penakiukan, muncullah negara yang menggantikan negara
yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat
dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: lahirnya
negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya
pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahirnya negara Indonesia otomatis mengakhiri
pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain
kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun secara de jure.
b. Pendekatan Teoritis
Pendekatan teoritis
pertumbuhan negara adalah pendekatan yang berdasarkan pada pendapat-pendapat
para ahli yang masuk akal dan berbagai hasil penelitian.
c. Pendekatan faktual
Pendekatan faktual
adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar
terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis).
2.2. Unsur-unsur Negara
a. Unsur Konstuktif adalah unsur yang mutlak harus
ada pada saat negara didirikan.
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
b. Unsur Deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak
pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh di penuhi atau menyusul di
penuhi setelah negara berdiri.
- Harus ada tujuannya
- Harus ada Kedaulatan.
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
2.3.
Bentuk-Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus
pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal
:
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3. Negara protectoral
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi
syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah
penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing
adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini
masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya,
dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
2.4. Tugas-Tugas Negara
Negara merupakan alat (agency)
atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu
:
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat
disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi,
dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas,
tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota
masyarakat.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri
dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum
material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah,
ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun); ialah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh
masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hokum.
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah
yang sama
4. Traktaat (treaty); ialah perjanjian antara dua
orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para
sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian
hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hokum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak
pada kebisaan (adapt)
- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh
Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang
terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- Hukum tertulis, yang terbagi atas :
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
b. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam
:
- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur
hubungan internasional
- Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- Hukum Gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota-anggotanya
2. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan
akan berlaku di waktu yang akan dating
- Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang
berlaku dalam segala bangsa di dunia
3. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi
dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-
perintah dan larangan-larangan
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara )
ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
4. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam
keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum
yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian
5. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari
hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua
jenis hukum ini jarang digunakan
6. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum public (hukum Negara) ialah hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Negara adalah merupakan suatu
wilayah dimana terdapat sekelompok manusia melakukan kegiatan pemerintahan.
Unsur-unsur negara ada dua yaitu:
a. Unsur Konstruktif yaitu unsur yang mutlak harus
ada pada saat terbentuknya suatu negara.
b. Unsur Deklaratif yaitu unasur yang tidak mutlak
ada pada saat berdiri, teapi unsur ini boleh dipenuhi setelah negara itu
sendiri terbentuk.
3.2. Saran
Dengan membaca makalah ini,
pembaca disarankan agar bisa mengambil manfaat tentang pentingnya identitas
nasional bagi bangsa dan negara Indonesia dan diharapkan dapat diterapkan dalam
kehidupan bermasyarakat sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan
dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Basri,Yusmar dan
Amrin Imran.1997.Sejarah Nasional dan
Umum 2.Jakarta:Balai Pustaka.
Ensliklopedi
Nasional Indonesia.1991.
Jilid 3.Jakarta: PT.Cipta Adipustaka.
Kaelan dan Zubaidi.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma,
Edisi pertama.
Kusnardi, Moh. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta: Sinar Bakti.
Nugroho,untung.1994.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Solo:Usaha
Makmur Solo.
Tutik
Triwulan. 2006. Pokok Pokok Hukum Tata
Negara. Jakarta : Prestasi Pustaka
No comments:
Post a Comment