BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Apakah demokrasi
itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami munculkan
karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan
tersebut di atas. Karena kami punya pandangan produk dan atribut yang berkaitan
dengan demokrasi itu merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara kita
sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu
kalau kita melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir
dapat dipastikan di level ini hanya proses pembuatan kebijakan sementara kalau
kita mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa negara
kita mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa.
Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang
demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.”
Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa
bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi
yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang
berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola
demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian
keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. (Prijono
Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19). Dari gambaran di atas,
kami rasa hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu
menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara
masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila
yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi
pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan
besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi
pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan
jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam
hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo,
S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal
lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha
Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
1.2 Permasalahan
Adapun masalah yang ditinjau dan dianalisis adalah antar
lain:
Demokrasi
Demokratisasi
Demokrasi
Pancasila
Aspek
demokrasi
1.3 Tujuan
Agar kita dapat membedakan antara
paham demokrasi satu dengan demokrasi yang kita pakai di Indonesia. Sehingga kita dapat mengerti apa sisi yang unggul di dalam
demokrasi Pancasila.
Memberikan pemahaman tentang
demokrasi kepada kaum muda, khususnya Komunitas Sampokong yang kita cintai,
serta dapat menerapkan prinsip-prinsip demokrasi pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB II
TINJAUAN TEORI
Dalam tataran normatif, prinsip-prinsip demokrasi universal dapat kita pelajari
dari berbagai tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang terjadi perbedaan
atau bahkan dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini beberapa faktor seperti
faktor mental dan sosio-kultural sangat berpengaruh. Demokrasi selalu mencoba
melakukan pengaturan mengenai “Distribusi apa saja” yang diperebutkan dan
mengatur cara-cara pendistribusiannya.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja membangun demokrasi
setelah keluar dari otoritarianisme orde baru pada tahun 1998. meski
demikian hingga kini banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia masih
dalam tahap “Demokratisasi”. Artinya demokrasi yang kini coba kita bangun belum
benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun, bukan
hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan
perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat
madani.
Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan
dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negara-masyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para pendiri bangsa berharap
agar terwujudnya pemerintahan yang segenap tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam
perdamaian dunia. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi
kehidupan negara yang demokratis.
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1
Pengertian
Demokrasi Pancasila
Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan
falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam
ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik
sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha
sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
3.1.1
Aspek Demokrasi
Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat
dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
3.1.2
Aspek Material
(Segi Isi/Subsrtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya.
Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi
politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan
penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
3.1.3
Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan
perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan
wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan
bersama.
3.1.4
Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi
kriteria pencapaian tujuan.
3.1.5
Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan
keinginan yang hendak dicapai.
3.1.6
Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana
wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
3.1.7
Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin
pemerintah.
3.2
Prisip-Prinsip
Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila :
-
Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
-
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
-
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri
sendiri, dan orang lain.
-
Mewujudkan
rasa keadilan sosial
-
Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
-
Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan
-
Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
-
Periode 1945-1949 dengan
Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam
penerapan berlaku demokrasi Liberal.
-
Periode
1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
-
Periode
1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
-
Periode
1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang
diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
-
Periode
1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
-
Periode
1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan
menuju demokratisasi)
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1
Kesimpulan
Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan
dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang
dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari
Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi
Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi,
Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila
dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu,
kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
4.2
Daftar Pustaka
-
MM, Drs. Budiyanto. 2002. Kewarganegaraan SMA
Untuk Kelas X.
Jakarta: Erlangga.
-
Dkk, Suardi Adubakar. 2002. Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU. Bogor:
Yudistira.
Mau mendapatkan yang versi Filenya dalam Format Microsoft Word?
Klik
No comments:
Post a Comment