Sunday 4 April 2010

PENGHAPUSAN UJIAN NASIONAL DISAMBUT GEMBIRA

Putusan Mahkamah Agung yang dibacakan majelis kasasi tentang penghapusan Ujian Nasional dinilai sebagai terobosan baru yang barasaskan keadilan rakyat. Hal tersebut di ungkapkan oleh kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Subang, Murnally SSip. Dia menyambut gembira keputusan MA tersebut karena telah mampu mewujudkan keadilan rakyat. Menurut beliau putusan MA tentang larangan Ujian Nasional telah memenuhi keadilan atas tuntutan masyarakat.

Menurut Murnally, sejauh ini Ujian Nasional telah menjadi sumber permasalahan pendidikan di Indonesia. Karena Ujian Nasional, banyak hal yang terjadi dan mencoreng muka dunia pendidikan. Apalagi Ujian Nasional telah dijadikan satu-satunya patokan kelulusan sekolah. Padahal menurunya, pihak sekolah dan gurulah yang mempunya hak meluluskan siswa. Ujian nasional adalah biang kerok kebobrokan dunia pendidikan Indonesia. Karena Ujian Nasional pihak sekolah terus ditekan untuk bisa meluluskan siswa. Hingga melakukan berbagai cara dan terjadilah kecurangan.
Murnally berpendapat, Ujian Nasional boleh saja dilaksanakan selama itu tidak menjadi satu-satunya syarat kelulusan siswa. Ulangan harian dan moral siswa harus menjadi pertimbangan kelulusan. Yang mengetahui persis tentang siswa adalah pihak sekolah, bukan dari pusat. Ini sangat keliru, anak didik yang belajar selama 3 tahun hanya ditentukan dalam waktu 3 hari yaitu lama waktu Ujian Nasional dilaksanakan.
Murnally juga berpendapat, agar mengutamakan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, yang saat ini masih jauh dari kualitas yang diharapkan. Kualitas guru, sarana dan prasarana harus diutamakan. Jika kita mencontoh Negara maju yang telah melakukan standarisasi seperti Ujian Nasional, sebaiknya lihat juga cara mereka meningkatkan sarana dan SDM gurunya. Mereka jauh lebih siap.
Hal senada juga diungkapkan oleh kepala SMA PGRI Subang. Asep kahlan Husen. Bahkan menurutnya, informasi penghapusan Ujian Nasional telah disampaikan langsung kepada para orang tua murid disekolah tersebut dan pada saat disampaikannya keputusan MA itu, mereka Nampak bertepuk tangan gembira.
Kendati demikian, Asep pun setuju jika UN dijadikan ukuran kualitas pendidikan nasional, namun bukan patokan kelulusan. Namun, ketika hasil Ujian Nasional itu menjadi satu-satunya syarat kelulusan siswa, ini yang jadi masalah. Dan selama ini pihak sekolah menerima laporan “jadi” dari pusat berupa keterangan TIDAK LULUS dan LULUS. Semestinya, pusat hanya menyantumkan daftar nilai Ujian semata, adapun keputusan kelulusannya menjadi wewenang sekolah.

No comments:

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda! Jangan Lupa Untuk Meninggalkan Komentar!.