Puji syukur serta shalawat dan salam kita panjatkan kehadirat Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya sehingga kita dapat menyajikan Makalah Tentang Demokrasi di Indonesia.
Berkat rahmat Allah SWT yang Maha Esa, kami diberi kekuatan, kesabaran dan ilmu pengetahuan sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Tentang Demokrasi di Indonesia ini.
Kami menyadari bahwa MAKALAH TENTANG DEMOKRASI DI INDONESIA ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan pada Makalah Tentang Demokrasi di Indonesia ini, guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam menyusun Makalah Tentang Demokrasi di Indonesia ini dari awal sampai akhir. Serta berharap agar Makalah Tentang Demokrasi di Indonesia ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Negara Kestuan Republik Indonesia merupakan negara yang terdiri dari
belasan ribu pulau, negara yang kaya akan sumber daya dan budaya, negara dengan
penduduk terpadat ke-3 di dunia, negara yang makmur, aman dan tentram, negara
yang merupakan tanah air kita yang selalu kita cintai dan banggakan dimanapun
kita berada, karena kita adalah putra putri Indonesia.
Bangsa Indonesia dengan segala keanekaragamanya merupakn suatu ciri khas
yang tidak dimiliki oleh negara lain. Kita memiliki Ideologi dan dasar hukum
yang sama, tujuan yang sama dan jiwa yang sama, semuanya terkandung dalam
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Semua yang kita yakini dan kita laksanakan
semata- mata agar sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam dasar negara juga tercantun kedaulatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang kita amalkan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai dewan perwakilan, perwakilan inilah
yang merupakan jembatan penghubung antara penguasa dan asal dari kekuasaan itu
sendiri yaitu rakyat. Dalam pemerintahan Indonesia rakyat adalah aspek
terpenting dalam kekuasaan karena sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku
saat ini merupakan Demokrasi.
Dengan dibuatnya makalah ini sebagai penilaian sekaligus dapat menuangkan
pengetahuan tentang apa itu demokrasi dan bagaimana pelaksaanaan demokrasi di
Indonesia dengan mengkaji tentang Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak masa
Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka
penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia sejak Orde lama, Orde baru, dan reformasi.
2. Demokrasi
Liberal (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
3. Demokrasi
Terpimpin (5 Juli 1959-1965)
4. Demokrasi
Pancasila pada masa Orde baru (1966-1998)
5. Demokrasi
Era Reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno
pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama
kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti
kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara
terbanyak.(Moh.Mahfud MD.2000:9)
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam
suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengn
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam Trias Politica ini menjadi
sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu Demokrasi Langsung dan Demokrasi
Perwakilan. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan
dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
2.2 Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama
Pada masa
orde lama ada dua pelaksanaan yaitu :
1. Masa Demokrasi
Liberal
2. Masa Demokrasi
Terpimpin
1. Masa Demokrasi Liberal
Demokrasi
yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi
pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan
politik demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
· Dominanya
politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau
alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa
· Landasan
sosial ekonomi rakyat yang masih rendah
· Tidka
mampunya para anggota konstituante bersidang dalam mennetukan dasar negara.
Presiden sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3
keputusan yaitu:
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2.
Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi
negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.
Pembentukan MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlah masa
demokrasi parlementer atau demokrasi liberal(www.wikibooks.org)
Pada massa ini kekuatan demokrasi belum tampak karena demokrasi dan
pemerintahan masih berpusat pada bangsawan dan kaum terpelajar, sehingga rakyat
kebanyakan tidak mengerti apa itu demokrasi, mengingat usia kemerdekaan
Indonesia yang masih muda saat itu dan keadaan sosial politik yang belum stabil
setelah penggantian konstitusi, maka tak ayal banyak rakyat Indonesia yang
terutama berada di bawah garis kemiskinan lebih memikirkan kelangsungan
hidupnya dari pada harus memikirkan tentang demokrasi dan pemerintahan.
Demokrasi Liberal Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 di Indonesia
Sistem
politik pada periode ini, Indonesia menggunakan UUDS RI 1950, yang merupakan
perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan piagam
persetujuan antara pemerintah RIS dengan pemerintah RI (Yogyakarta) pada
tanggal 19 Mei 1950.
1) Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Pasal 1 UUDS
RI 1950 menyatakan:
a)
RI yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum
yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
b)
Kedaulatan RI adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh
pemerintah bersama-sama DPR.
Berdasarkan
pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 tersebut, negara Indonesia berbentuk kesatuan,
artinya di dalam negara Indonesia tidak ada negara-negara bagian dan hanya
mengenal satu pemerintah yakni pemerintah pusat. Kepada daerah diberikan
otonomi seluas-luasnya oleh pemerintah pusat untuk mengurus rumah tangganya
sendiri. Dengan demikian, negara RI adalah negara kesatuan yang menggunakan
sistem desentralisasi. Dalam pasal itu pula ditegaskan bentuk pemerintahan
republik.
2) Sistem
Pemerintahan
Alat-alat
perlengkapan negara yakni presiden, menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan
Pengawas Keuangan. Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah
parlementer dengan menggunakan Kabinet Parlementer yang dipimpin oleh seorang
perdana menteri. Para menteri bertanggung jawab kepada DPR (parlemen). Presiden
tidak dapat diganggu gugat artinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pada saat
mulai berlakunya UUDS 1950 badan legislatif yang ada adalah DPR sementara yang
terdiri dari gabungan DPR RIS ditambah dengan anggota dan ketua BPKNIP ditambah
dengan anggota atas penunjukan presiden. Pemilu yang pertama kali di Indonesia
diselenggarakan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1953.
Pemungutan
suara dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.
Dalam melaksanakan tugasnya, DPR mempunyai hak bertanya, hak interpelasi, hak
angket, hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget. Hak interpelasi adalah
hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah.
3) Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
Pada
akhirnya aspirasi politik di dalam Keanggotaan Badan Konstituante yang dipilih
dalam pemilu 1955 terbagi dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan
golongan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi, Presiden
Soekarno mengajukan usul dalam sidang Konstituante untuk kembali ke UUD 1945.
Sesudah ada pembicaraan, kedua belah pihak dapat menerima.
Akan tetapi
golongan agama ingin menerima UUD 1945 dengan amandemen, yaitu bahwa rumusan
Piagam Jakarta dicantumkan di dalamnya, sedangkan golongan nasionalis
menerimanya tanpa amandemen. Setelah diadakan pemungutan suara, hasilnya tidak
seperti yang ditentukan dalam UUDS 1950, bahkan Badan Konstituante tidak
melanjutkan sidang-sidangnya. Untuk menyelamatkan negara, Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit itu berisi antara lain:
a) Pembubaran Konstituante
b) Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya lagi UUDS 1950
c) Pembentukan MPR Sementara dan DPA Sementara.
Dengan
adanya dekrit inilah yang kemudian menjadi sumber hukum dan penyelenggaraan
pemerintahan.
2.
Masa Demokrasi Terpimpin 1959 –
1965
Pada masa ini, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah
Dekrit yang dinamakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dikeluarkannya dekrit
tersebut disebabkan karena ketidakmampuan konstituante untuk menyusun
Undang-Undang Dasar yang baru bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun demikian di dalam praktik ketatanegaraannya
dalam sistem Demokrasi Terpimpin ini tidak dilaksanakan secara konsekuen,
bahkan justru sebaliknya, karena di dalam praktiknya sangat jauh dan menyimpang
dari arti yang sebenarnya, realisasinya justru yang memimpin demokrasi ini
bukan Pancasila tetapi dipimpin oleh Presiden Soekarno. Akibatnya demokrasi
yang dijalankan tidak lagi berdasarkan keinginan luhur bangsa Indonesia dengan
menggunakan Pancasila sebagai pedomannya, akan tetapi didasarkan kepada
keinginan-keinginan atau ambisi-ambisi politik Presiden Soekarno.
Sebelum mempelajari kegiatan belajar berikutnya
peserta didik diharapkan mempelajari demokrasi terpimpin.
1. Kondisi
Politik Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin adalah suatu paham yang tidak
didasarkan atas paham liberalisme, sosialisme, nasionalisme, fasisme dan
komunis, akan tetapi suatu paham demokrasi yang didasarkan kepada
keinginan-keinginan luhur bangsa Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan
UUD 45 yang menuju pada suatu tujuan mencapai masyarakat adil dan makmur yang
penuh dengan kebahagiaan material dan spiritual sesuai dengan cita-cita
proklamasi 17 Agusturs 1945.
Dengan dikeluarkannya “Dekrit Presiden”, Kabinet Karya
dibubarkan dan diganti dengan Kabinet Kerja yang langsung dipimpin oleh
Presiden Soekarno. Presiden sekaligus bertindak sebagai perdana menteri, sedang
Ir. Djuanda diangkat sebagai menteri pertama. Program pokok kabinet meliputi
penyelesaian masalah keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat dan masalah
sandang pangan. Pada periode ini Presiden Soekarno hampir memegang seluruh
kekuasaan. Presiden menciptakan sistem politik yang dinamakan Demokrasi
Terpimpin. Presiden kemudian mengeluarkan Penetapan No. 7 Tahun 1959 untuk
mengatur kehidupan partai politik di Indonesia, yang antara lain menyebut bahwa
hanya partai-partai yang dapat menerima Pancasila yang akan diberi hak hidup.
2. Kondisi Ekonomi Pada Masa Terpimpin
Dekrit Presiden yang dikeluarkan 5 Juli 1959 juga
membawa perubahan dalam bidang ekonomi. Presiden kemudian mengeluarkan
Deklarasi Ekonomi (Dekon) yang antara lain menyebutkan bahwa penyelenggaraan
ekonomi harus dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah. Kebijaksanaan pemerintah
dalam ekonomi terutama nampak dalam kebijaksanaan moneternya.
Untuk membendung inflasi Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 yang mulai berlaku 25
Agustus 1959. Peraturan itu dimaksudkan untuk mengurangi banyaknya uang yang
beredar. Untuk itu nilai uang kertas pecahan Rp 500,00 dan Rp 1.000,00
diturunkan nilainya masing-masing menjadi Rp 50,00 dan Rp 100,00. Di samping
itu juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1959 tentang pembekuan sebagian dari simpanan pada bank-bank. Hal ini
dimaksudkan untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar, terutama dalam tahun
1957 dan 1958.
Sementara perdagangan ekspor-impor dan perdagangan
dalam negeri juga mengalami kemerosotan sehingga penghasilan negara juga
merosot. Dengan demikian defisit anggaran belanja menjadi meningkat, dan hanya
sebagian kecil saja yang dapat ditutup dengan pinjaman-pinjaman dari luar negeri.
2.3 Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Baru
Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret
1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Sebagai pengganti
masa Orde Lama, maka muncul pemerintahan Orde Baru dengan dukungan kekuatan
TNI-AD sebagai kekuatan utama.
Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru ditandai perbedaan, yaitu dilaksanakan
pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari lima
kali untuk memilih anggota DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, dan
DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membentuk MPR yang bertugas menetapkan GBHN
dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.(Kacung maridjan,2010:64)
Dari hasil pemilu 1971 sampai pemilu 1997, pucuk pemerintahan tidak pernah
mengalami pergantian, hanya pejabat setingkat menteri yang silih berganti. Pucuk
kekuasaan tidak pernah digantikan orang lain, Soeharto menjabat 32 tahun karena
pada massa itu belum dikenal adanya pembatasan kekuasaan presiden tentang
periode jabatan.
Namun terjadi kemajuan pesat dibidang pembangun secara fisik dengan bantuan
dari negara asing yang memberikan pinjaman lunak. Oleh karena besarnya pinjaman
yang menjadi beban pemerintah, bersamaan dengan krisis ekonomi maka
pemerintahan menjadi goyah. Kita melepaskan PT. Freeport dengan sisitem
pembagian saham, dan lebih parahnya lagi mayoritas atau hampir bisa dikatakan
seluruh keuntungan PT. Frepoort mengalir ke devisa Amerika sebagai negara
kreditur kita. Selain itu, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
negara pada rezim orde baru kurang kosekuen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD
1945. Tanggal 21 Mei 1998 presiden resmi mengundurkan diri.
Kekuasaan Orde Baru sampai tahun 1998 dalam ketatanegaraan Indonesia tidak
mengamalkan nilai-nilai demokrasi. Praktik kenegaraan Orde Baru dijangkiti
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian dapaat dikatakan bahwa demokrasi pada masa orde baru hanya
sekedar formalitas belaka, karena pada ahirnya rezim yang berkuasa akan tetap
menekan kita untuk memilihnya kembali menjadi penguasa di negeri ini.
Pancasila di
Era Orde Baru
Era Orde Baru dalam sejarah republik ini
merupakan masa pemerintahan yang terlama, dan bisa juga dikatakan sebagai masa
pemerintahan yang paling stabil. Stabil dalam artian tidak banyak gejolak yang
mengemuka, layaknya keadaan dewasa ini. Stabilitas yang entah semu atau
memang riil tersebut, diiringi juga dengan maraknya pembangunan di segala
bidang. Era pembangunan, era penuh kestabilan, yang saat ini menimbulkan
romantisme dari banyak kalangan di negara ini, ditandai dengan semakin
gencarnya campaign “piye kabare” di seantero pelosok nusantara.
Menariknya, dua hal yang menjadi warna Indonesia di era Orde Baru, yakni
stabilitas dan pembangunan, serta merta tidak lepas dari keberadaan Pancasila.
Pancasila menjadi alat bagi pemerintah (baca: Soeharto) untuk semakin
menancapkan kekuasaan di Indonesia. Pancasila begitu diagung-agungkan;
Pancasila begitu gencar ditanamkan nilai dan hakikatnya kepada rakyat; dan
rakyat tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang mengganjal, kala itu
tentunya.
Gencarnya penanaman nilai-nilai Pancasila di era Orde
Baru salah satunya dilatarbelakangi hal bahwa rakyat Indonesia harus sadar jika
dasar negara Indonesia adalah Pancasila itu sendiri. “Masyarakat pada
masa itu memaknai pancasila sebagai hal yang patut dan penting untuk
ditanamkan”, ujar Hendro Muhaimin, peneliti di Pusat Studi Pancasila UGM.
Selain itu menurutnya pada era Orde Baru semua orang menerima Pancasila dalam
kehidupannya, karena Pancasila sendiri adalah produk dari kepribadian dalam
negeri sendiri, dan yang menjadi keprihatinan khalayak pada masa itu adalah
Pemerintahnya, bukan Pancasilanya.
Hendro Muhaimin juga menambahkan bahwa Pemerintah di
era Orde Baru sendiri terkesan “menunggangi” Pancasila, karena dianggap
menggunakan dasar negara sebagai alat politik untuk memperoleh kekuasaan. “Pada
dasarnya, yang salah bukanlah Pancasila, karena Pancasila dibuat dari
penggalian kepribadian bangsa ini, dari cerminan bangsa Indonesia, maka para
pemegang kekuasaan pada rezim itu, yang menggunakan Pancasila secara
politis, adalah pihak yang seharusnya bertanggungjawab akan gejolak-gejolak
yang terjadi”, ujarnya. Namun disamping hal-hal tersebut, penanaman nilai-nilai
Pancasila di era Orde Baru juga dibarengi dengan praktik dalam kehidupan sosial
rakyat Indonesia.
Kepedulian antar warga sangat kental, toleransi
di kalangan masyarakat cukup baik, dan budaya gotong-royong kala itu sangat
dijunjung tinggi. Selain itu, contoh dari gencarnya penanaman nilai-nilai
tersebut dapat dilihat dari penggunaan Pancasila sebagai asas tunggal dalam
kehidupan berorganisasi, yang menyatakan bahwa semua organisasi, apapun
bentuknya, baik itu organisasi masyarakat, komunitas, perkumpulan, dan
sebagainya haruslah mengunakan Pancasila sebagai asas utamanya. Apabila ada
asas-asas organisasi lain yang ingin ditambahkan sebagai asasnya, tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, muncul juga anggapan bahwa
Pancasila dianggap sebagai “pembius” bangsa, karena telah “melumpuhkan”
kebebasan untuk berorganisasi.
2.4 Demokrasi
di Indonesia Era Reformasi
Gerakan reformasi membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha
penegakkan kedaulatan rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan
mengurangi dominasi pemerintah dalam kehidupan politik. Dengan pengangkatan BJ
Habibie sebagai presiden baru berubah juga pola otoriter penguasa yang selama
32 tahun kita rasakan ketika massa pemerintahan Soeharto. (Soehino,2010:108).
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi
dengan mendasarkan pada UUD 1945 yang telah diamandemen oleh
MPR. Dengan penyempurnaan pelaksanaannya, meningkatkan peran
lembaga-lembaga negara dengan menegakkan fungsi, wewenang dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan (check and balance system ) yang
jelas antar lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif dan yang
lebih jelas tidak ada kekuasaan berlebih pada salah satu lembaga, seperti
berikut :
1. Presiden dan
wakil Presiden dipilih dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali
satu kali jabatan yang sama.
2. DPA dihapuskan
3. Anggota MPR
terdiri dari anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan hasil pemilu. Nuansa
demokrasi sangat terasa dalam era reformasi ini, terutama dalam hal penegakkan
HAM dan usaha recovery ekonomi dan kemandirian bangsa.
Demokrasi Pancasila pada Era Reformasi
Demokrasi pancasila pada era reformasi adalah salah
satu reaksi terhadap pemerintahan orde baru yang dianggap telah menyimpang dari
tujuan dan cita-cita demokrasi pancasila. Era reformasi berlangsung dari
1998 sampai dengan saat ini atau sering disebut orde transisi demokrasi pancasila.Sebagai warga negara kita pasti berharap bangsa Indonesia bisa
belajar dari pengalaman sejarah agar pelaksanaan demokrasi pancasila di era
reformasi ini lebih baik dari era sebelumnya.
Ada beberapa hal yang akan menjamin sukses atau
tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi
ini. Antara lain adalah sebagai berikut:
1. Komposisi elite politik yang ada di mana tidak ada sistem
monopartai dan tidak adanya diktator komunitas. Semuanya memiliki porsi yang
sama untuk mewakili rakyat semata.
2. Desain institusi politik di mana institusi politik
disusun sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat yang dipilih benar-benar
mewakili rakyat Indonesia bukan mewakili partai, sehingga lebih mengutamakan
kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang dibuatnya. Institusi yang ada
juga selalu mendukung perwujudan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
3. Budaya politik
yang selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu,
maka demokrasi pancasila benar-benar mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera
dalah segala bidang.
4. Peranan
masyarakat yang aktif dalam memberikan aspirasi dalam pemilihan wakil-wakil
rakyat serta melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras.
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi
pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah
kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri,
yaitu:
a. Aspek
formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang
maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
b. Aspek
kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi
mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturandalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga
negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
c. Aspek
materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat
negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
d. Aspek
organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam
bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e. Aspek
semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia
yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya,
berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
f. Aspek
tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara yang
memiliki kebudayaan.
Berikut ini
merupakan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun:
a. Periode
1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila,
namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b. Periode
1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode
1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai.
d. Periode
1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang
diterapkan demokrasi terpimpin (cenderung otoriter)
e. Periode
1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
f. Periode
1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan
menuju demokratisasi).
BAB III
PENUTUP
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan).
Pada masa orde lama ada dua
pelaksanaanyaituMasa demokrasi leberal dan Masa demokrasi terpimpin. Pada
demokrasi liberal kekuatan demokrasi belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan
masih berpusat pada bangsawan dan kaum terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan
tidak mengerti apa itu demokrasi. Sedangkan pada demokrasi terpimpin
demokrasi hanyalah sebuah kendaraan. Layaknya mobil, demokrasi merupakan sarana
mereka untuk maju sebagai pemimpin politik. Sarana untuk mengeksploitasi
simpati rakyat untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya
Demokrasi pada masa orde baru hanya
sekedar formalitas belaka,karena meskipun kita memperjuangkan apapun yang kita
anggap sebagai salah satu perwujudan dari demokrasi pada ahirnya rezim yang
berkuasa akan tetap menekan kita untuk memilihnya kembali menjadi penguasa di
negeri ini.
Demokrasi Indonesia saat ini telah
dimulai dengan hasil pemilu. Nuansa demokrasi sangat terasa dalam era reformasi
ini, terutama dalam hal penegakkan HAM dan usaha recovery ekonomi dan
kemandirian bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Mahfud,Moh
MD.2000.Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia.Jakarta:Rineka Cipta.